Mengenal Lebih Dekat BSI Hasanah Card: Solusi Keuangan Syariah yang Aman dan Berkah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat BSI. Meskipun secara fungsi, kartu kredit syariah dan konvensional memiliki kesamaan—seperti diakseptasi di seluruh dunia, bisa digunakan untuk berbelanja, membayar tagihan, hingga tarik tunai—namun ada perbedaan mendasar yang menjadikan kartu kredit syariah seperti BSI Hasanah Card sebagai produk yang halal dan sesuai prinsip Syariah. Berikut adalah beberapa keistimewaan yang membedakannya.
1. Hanya untuk Transaksi di Merchant Halal
Yang pertama, BSI Hasanah Card hanya dapat digunakan sebagai alat bayar untuk berbelanja di merchant-merchant yang halal, seperti toko alat pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang diperbolehkan syariat. Artinya, kartu ini tidak boleh digunakan untuk bertransaksi di tempat yang mengandung unsur non-halal, seperti perjudian, minuman keras, dan sejenisnya.
2. Tanpa Riba: Prinsip Syariah yang Ketat
Yang kedua, kartu ini bebas dari riba. Hal ini perlu diulas lebih dalam. Jika BSI Hasanah Card digunakan sebagai alat bayar untuk berbelanja, maka hak Bank Syariah selaku penerbit adalah mendapatkan Fee (ujrah) atas jasa penjaminan (kafalah). Contohnya, ketika nasabah berbelanja di sebuah swalayan menggunakan Hasanah Card, seakan-akan Bank Syariah Indonesia menyampaikan kepada pihak swalayan, “Dia adalah nasabah kami, lakukan transaksi secara tunai”. Atas jasa penjaminan tersebut, bank syariah berhak mendapatkan fee sebagaimana telah dijelaskan oleh syariat.
3. Akad Pinjaman untuk Tarik Tunai
Jika BSI Hasanah Card dijadikan alat untuk tarik tunai, maka yang berlaku adalah akad pinjaman atau Qardhul Hasan. Misalnya, nasabah meminjam Rp1 juta, maka kewajiban yang harus dibayar adalah Rp1 juta ditambah dengan ujrah (biaya) atas jasa penarikan tunai, bukan tambahan riba.
4. Biaya Sewa dan Denda yang Syariah
Yang ketiga, di BSI Hasanah Card juga diberlakukan akad Ijarah, yaitu biaya sewa penggunaan kartu serta infrastrukturnya. Apabila pengguna terlambat membayar, maka yang dikenakan adalah biaya ta’widh, yaitu biaya operasional penagihan yang nyata-nyata dikeluarkan, bukan bunga atau denda yang berlipat ganda.
5. Penggunaan yang Bijak: Hanya untuk Kebutuhan Primer dan Sekunder
Di BSI Hasanah Card, kartu tidak boleh digunakan untuk membeli kebutuhan yang bukan kebutuhan primer dan sekunder, apalagi sampai membuat pengguna menjadi konsumtif atau terlilit utang. Ini adalah bagian dari edukasi dan juga perjanjian yang harus ditunaikan oleh pengguna, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wabirrah” (dan tolong-menolonglah dalam kebaikan).
6. Fitur Smart Sedekah
Keunikan selanjutnya, BSI Hasanah Card juga dilengkapi dengan fitur Smart Sedekah yang memungkinkan pengguna untuk berdonasi setiap bulan secara otomatis.
7. Pengawasan dari Dua Sisi
Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan semua transaksi sesuai dengan prinsip Islam.
Mudah-mudahan dengan penjelasan ini semakin menegaskan kembali bahwa BSI Hasanah Card telah didesain sebagai produk yang halal dan Syari, sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 54. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi dan meridai kita semuanya. Aamiin.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bank Syariah Indonesia